Apakah anda seorang muslim yang mempunyai kebiasaan merokok? Meski halal-haramnya masih dalam perdebatan, namun ada baiknya jika anda selalu membaca dan menambah informasi berkaitan dengan hal tersebut. Karena walaupun kegiatan itu bersifat pribadi dampak yang dihadirkan akan berimbas kepada banyak orang.
Merokok merupakan kebiasaan turun temurun yang dilakukan oleh masyarakat. Karena dalam anggapan mereka merokok dapat memberikan rasa tenang atau hanya untuk sekedar bergaya di depan rekan. Maka tak heran jika generasi penerus banyak yang ikut-ikutan melakukan aktivitas merokok.
Meski PP Muhammadiyah sempat membuat fatwa tentang merokok hukumnya mubah. Yang dalam artian boleh dilakukan namun lebih baik untuk ditinggalkan. Namun pada akhirnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan hukum pembaharuan yang tertera pada putusan No.6/SM/MTT/III/2010. Didalam putusan tersebut Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa rokok hukumnya adalah haram.
Tentunya putusan yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah tentang haramnya rokok telah melewati banyak pertimbangan. Selain pertimbangan dari dalil naqli berkaitan dengan hal tersebut, pertimbangan pun juga diperkuat dengan analisis yang telah diteliti oleh para pakar dan akademisi.
Hasil yang telah didapatkan dari penelitian para pakar dan akademisi rokok berbahaya bagi kesehatan. Sehingga tidak mengherankan jika produsen rokok pun menyertakan peringatan pada cetak kemasan mereka, bahwa rokok membunuhmu.

Keharaman Rokok
Meskipun rokok dapat memberikan sumbangan yang besar pada pemasukan negara, namun rokok menurut fatwa PP Muhammadiyah tetaplah haram. Berikut beberapa alasan yang membuat rokok menjadi haram :
1. Perbuatan Khaba’is
Merokok merupakan perbuatan khaba’is atau kebiasaan buruk yang bisa menimbulkan dampak negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan tidak hanya kepada diri sendiri namun juga kepada orang lain. Dan kebiasaan buruk di dalam islam merupakan hal yang dilarang sebagaimana yang tertera di dalam Al-Quran Surat Al-A’raf ayat ke 157.
2. Membunuh Diri Perlahan
Selain itu kebiasaan merokok merupakan perkara yang mendekatkan seseorang kepada pembinasaan diri sendiri bahkan membunuh dirinya sendiri secara perlahan. Karena aktivitas merokok yang dilakukan terus menerus akan menimbun nikotin dalam tubuh yang sewaktu-waktu bisa membuat seseorang mati. Hal tersebut merupakan hal yang tidak baik seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 195.
3. Perbuatan Mubadzir
Seseorang yang tidak merokok sebenarnya tidak akan terjadi apapun kepada dirinya. Namun jika seseorang merokok maka dirinya sebenarnya melakukan hal yang sia-sia ataupun pemborosan. Uang untuk membeli rokok bisa digunakan untuk hal lain yang lebih penting dan bermanfaat. Pemborosan di dalam islam merupakan hal dilarang sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra’ ayat 26 – 27.
Selain beberapa alasan diatas merokok membuat seseorang mendapatkan keburukan di dalam tubuhnya. Kebiasaan merokok yang tentunya akan menimbun nikotin akan membuat jiwa seseorang menjadi lemah. Padahal islam begitu menyukai jika seorang muslim memiliki jiwa yang kuat untuk menopang amanah baik dari agama maupun masyarakat.
Seseorang yang memiliki jiwa lemah akan kesulitan untuk menopang berbagai amanah yang dibebankan pada dirinya. Jika kelemahan tersebut disandarkan pada rokok maka lama kelamaan tentu mudorot cepat datang padanya.
Sebaiknya para generasi penerus tidak melakukan aktivitas ini. Baik para pemuda biasa ataupun yang tergabung dalam Pemuda Muhammadiyah jangan sampai merokok dijadikan rutinitas. Jika generasi bangsa memiliki jiwa yang lemah tentu akan berdampak buruk bagi kelangsungan dalam bernegara.
Remaja dan pemuda merupakan sasaran yang begitu mudah untuk meniru sebuah aktivitas. Karena sifat mereka yang suka pada hal baru, mereka juga mudah terjerumus dalam hidup hedonis nan berbalut gengsi. Berbangga diri banyak yang diekspresikan oleh para penerus bangsa tersebut dengan merokok.

Terlebih masa modern ini muncul rokok gaya baru yang bisa dibilang sesuai dengan gaya hidup para remaja. Rokok tersebut adalah rokok elektrik yang tidak sekedar hanya menggunakan tembakau sebagai bahan pembuatannya. Dalam berbagai artikel yang telah dirilis oleh para jasa landing page, banyak ulasan berkaitan dengan rokok elektrik ini.
Rokok elektrik tidak monoton dengan satu rasa yaitu tembakau. Namun rokok elektrik selain memiliki alan yang berbagai maca yang bisa disesuaikan dengan gaya anak muda, varian rasa yang ditawarkan pun juga beragam. Baik dari rasa vanilla, green tea dan lain-lain.
Rokok Elektrik Tetap Haram
Meski memiliki harga yang relatif lebih mahal, namun banyak diantara mereka yang rela untuk tetap membelinya. Padahal jika disandingkan dengan rokok biasa status yang dimiliki oleh rokok elektrik tetaplah haram. Keharaman rokok elektrik menurut Muhammadiyah setidaknya dapat dijumpai pada beberapa poin berikut :
a. Merokok e-cigarette termasuk ke dalam perbuatan mengonsumsi khaba’is atau hal yang merusak dan membahayakan.
b. Merokok e-cigarette merupakan perbuatan yang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan tindakan bunuh diri secara cepat ataupun lambat.
Baca Juga : Memanfaatkan Lahan Sekolah Dengan Menanam Bunga Telang

c. Merokok e-cigarrete membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uang e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan akademis.
d. E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak burut dari e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek ataupun jangka panjang.
e. Pembelanjaan e-cigarette merupakan tindakan yang mubadzir yang dilarang oleh agama.
f. Berdasarkan logika qiyas aulawi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional dengan pertimbangan medis yang menyatakan tidak akan keamanan dalam mengonsumsinya. Selain itu di dalam rokok e-cigarette ditemukan zat karsinogen serta sering dijadikan prasarana untuk mengonsumsi narkoba.
g. Merokok e-cigarette bertentangan dengan maqosidus syariah atau tujuan agama
Itulah beberapa poin yang menjadikan alasan bahwa rokok elektrik sama haramnya dengan rokok biasa yang telah ada sejak lama. Baik dari tinjauan dalil naqli yang bersumber dari Al-Quran ataupun Al-Hadis ataupun dalil aqli yang bersumber dari hasil penelitian para medis semua memperkuat tentang keharamannya.
Jikia anda seorang muslim sebaiknya selalu mengedepankan syariah dan data daripada sekedar menuruti keinginan. Keinginan yang dibalut dengan dalil dan argumen sama saja menuruti hawa nafsu yang bisa merusak jiwa seseorang. Selain itu menjaga kesehatan diri merupakan amanah dari sang pencipta alam semesta.